“Jujur, saya tulus enggak tulus mas, alasannya kita enggak sanggup untuk sewa pengacara. Kita hanya sanggup ikuti alurnya saja lewat medsos. Karena sudah ada juga Undang-Undang yang berlaku juga. Kita sanggup apa, aturan sedang berjalan,” tutur perempuan berkacamata itu pasrah.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat Mayriska Sirawati, 2 orang diantara ratusan orang yang melaksanakan pengeroyokan terhadap adik tercintanya itu sudah mendapat vonis dari Majelis Hakim dipersidangan yang digelar oleh PN Bandung, Jawa Barat.
“Dua kemarin yang saya tahu, 16 tahun dan 17 tahun usianya. Mereka masing masing sanggup eksekusi 3 tahun dan 3,5 tahun penjara. Dan itu masih mengajukan banding, saya enggak habis pikir. Ini nyawa loh mas,” terang Mayriska kesal. (Zee)
Sumber:Manaberita